MAKSUD
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menyebutkan bahwa berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Kewenangan penyelenggaraan statistik dibagi sesuai pembidangan jenis statistik, yaitu statistik dasar yang diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, baik secara mandiri maupun bersama BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat (lembaga, organisasi, perorangan, atau unsur masyarakat lainnya), baik secara mandiri maupun bersama BPS. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik telah mengatur mekanisme penyelenggaraan statistik, baik statistik dasar, statistik sektoral, maupun statistik khusus sebagai upaya memenuhi asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran data dalam kegiatan statistik. Penjelasan lebih detail untuk penyelenggaraan masing-masing jenis statistik ini diatur melalui Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional, Keputusan Kepala BPS Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Statistik Dasar, Keputusan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral, Keputusan Kepala BPS Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemberitahuan Sinopsis Survei Statistik Khusus, dan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah. Pada tataran pemerintah daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur bahwa statistik merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah juga mengatur urusan statistik pada Perangkat Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa urusan statistik merupakan satu perumpunan dengan urusan komunikasi dan informatika serta urusan persandian. Perumpunan ini digunakan bilamana 4 urusan pemerintahan statistik tidak memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai dinas tersendiri. Data yang dihasilkan dari penyelenggaraan statistik sangat diperlukan untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional. Sehingga data statistik yang dihasilkan oleh seluruh pengampu kegiatan statistik harus akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Semua itu dapat terwujud apabila data memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data statistik melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN), dan mendukung pembangunan nasional.
TUJUAN
Dalam hal ini, BPS sebagai pusat rujukan statistik bertindak selaku inisiator dalam koordinasi dan kerjasama serta pembinaan statistik. Salah satu upaya BPS dalam rangka pembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik adalah dengan menyediakan modul yang dapat memberikan pemahaman mengenai Satu Data Indonesia. Diharapkan seluruh penyelenggara kegiatan statistik dapat berkontribusi dalam SSN guna mendukung pembangunan nasional. 1.2 Tujuan Secara umum, tujuan modul ini disusun adalah untuk menyediakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga dapat memberikan kemudahan dan keseragaman menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral. Adapun tujuan khusus dari modul ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang tata kelola data pemerintah di Indonesia yang sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI).
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan statistik meliputi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik.
Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik.
Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional.
Keputusan Kepala BPS Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Statistik Dasar.
Keputusan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral.
Keputusan Kepala BPS Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemberitahuan Sinopsis Survei Statistik Khusus