Sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Asmat mencoba menerapkannya dalam sebuah Portal Satu Data Asmat.
Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan pemerintah untuk mengatur tata kelola data pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas data, memudahkan akses, dan menjamin ketersediaan data yang akurat dan mutakhir.
SDI juga bertujuan untuk:
Menciptakan transparansi sistem dan data statistik nasional
Memudahkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan
Menciptakan pelayanan publik yang terpadu dan birokrasi yang kredibel dan transparan
Prinsip-prinsip SDI meliputi:
Data harus memenuhi standar data
Data harus memiliki metadata
Data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data
Data harus menggunakan kodereferensi dan/atau data induk
Data harus dirilis dalam format terbuka
Data harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku